Kemusyrikan Menurut Madzhab Syafi'i
oleh :
Dalam rangka menjaga kemurnian tauhid, para ulama madzhab Imam Syafi’i telah mengingatkan tentang wasilah (perantara, sarana), yaitu hal-hal yang dapat menyebabkan syirik, agar hal itu dihindari. Imam Syafi’i, misalnya, begitu pula dengan iman-imam lain dalam madzhab Syafi’i, melarang hal-hal yang dapat menjadi wasilah (perantara) syirik, seperti menembok kuburan [1], meninggikannya [2], dan membuat bangunan di atasnya [3]. Demikian pula menulis sesuatu di atas kubur [4], memasang lampu di atasnya [5], dan menjadikan kuburan sebagai masjid [6].
Juga dilarang melakukan shalat dengan menghadap ke kuburan (tanpa dinding pembatas) [7], berdo’a menghadap ke kuburan [8], melakukan thawaf mengelilingi kuburan [9], duduk di atasnya [10], mencium dan mengusapnya dengan tangan [11], memasang tenda dan naungan-naungan apa saja di atasnya [12], dan mengatakan, “Demi Allah dan demi keturunan kamu” [13], atau mengatakan, “Apa yang dikehendaki oleh Allah dan kamu.” [14]
Juga dilarang melakukan shalat dengan menghadap ke kuburan (tanpa dinding pembatas) [7], berdo’a menghadap ke kuburan [8], melakukan thawaf mengelilingi kuburan [9], duduk di atasnya [10], mencium dan mengusapnya dengan tangan [11], memasang tenda dan naungan-naungan apa saja di atasnya [12], dan mengatakan, “Demi Allah dan demi keturunan kamu” [13], atau mengatakan, “Apa yang dikehendaki oleh Allah dan kamu.” [14]
Imam Syafi’i mengatakan , “Saya tidak menyukai ada masjid dibangun di atas kuburan, kuburan diratakan, atau dipakai untuk shalat di atasnya sedangkan kuburannya tidak diratakan, atau melakukan shalat dengan menghadap kuburan.” [15]
Imam Syafi’i juga berkata, “Dimakruhkan menembok kuburan, menulis nama yang mati (di batu nisan atau yang lainnya) di atas kuburan, atau tulisan-tulisan yang lain, dan membuat bangunan di atas kuburan.” [16] Beliau juga mengatakan, “Dan saya melihat para penguasa ada yang menghancurkan bangunan-bangunan di atas kuburan dan saya tidak melihat ada ahli fiqih yang menyalahkan hal itu. Hal itu karena membiarkan bangunan-bangunan itu di atas kuburan akan mempersempit ruang pemakaman/penguburan bagi orang-orang lain.” [17]
Imam Syafi’i juga menegaskan, “Saya tidak menyukai ada makhluk yang diagung-agungkan sehingga kuburannya dijadikan masjid, karena khawatir terjadi fitnah (pengkultusan) pada dirinya pada saat itu, atau orang-orang yang datang sesudahnya mengkultuskan dirinya.” [18]
Sementara itu, Imam Nawawi mengatakan, “Dimakruhkan menembok kuburan, mendirikan bangunan, dan menuliskan sesuatu di atasnya. Apabila bangunan itu didirikan di atas tanah kubur yang diwakafkan fi sabilillah, maka hal itu harus dirobohkan. [19]
Imam Ibnu Hajar al-Haitami al-Makki mengatakan, “Dosa besar yang kesembilan puluh tiga, sembilan puluh empat, sembilan puluh lima, sembilan puluh enam, sembilan puluh tujuh, sembilan puluh delapan adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, memasang lampu di atasnya, menjadikan ibarat berhala yang disembah, thawaf mengelilinginya, mengusap-usap dengan tangan, dan shalat menghadap kepadanya….”. Kemudian beliau berkata lagi, “Peringatan! Enam perbuatan itu dimasukkan ke dalam katagori dosa-dosa besar, seperti terdapat dalam pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, hal itu tampak diambil dari hadits-hadits yang telah saya sebutkan.
Tentang menjadikan kuburan sebagai masjid, hal itu sudah jelas, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang-orang yang melakukan hal itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menilai, orang-orang yang melakukan hal itu terhadap kuburan-kuburan orang-orang shaleh dari umat beliau, sebagai makhluk terburuk pada Hari Kiamat nanti. Itu semua merupakan peringatan bagi kita, seperti dalam sebuah riwayat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan akan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani.” [20]
Maksudnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan umatnya dengan hadits itu, agar umatnya tidak melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani, dengan demikian beliau akan dilaknat seperti dilaknatnya orang-orang Yahudi dan Nashrani.
Adapun menjadikan kuburan sebagai masjid, maksudnya adalah shalat di atas kuburan atau shalat dengan menghadap kuburan (tanpa dinding pembatas). Maka kata “shalat menghadap kepadanya (ke arah kuburan)” merupakan pengulangan, kecuali apabila yang dimaksud dengan “menjadikan kuburan sebagai masjid” itu adalah “shalat di atasnya” saja.
Memang kesimpulan hukum keharaman itu dapat diterima apabila kuburan itu dimuliakan seperti kuburan seorang nabi atau wali, seperti yang disitir dalam riwayat Imam Muslim, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila terdapat orang-orang shaleh…” [21]. Oleh karena itu, para ulama madzhab Syafi’i mengatakan, “Haram hukumnya, shalat menghadap kubur para nabi dan para wali.” Serupa dengan itu, shalat di atas kuburan, mencari keberkahan, dan mengagungkan kuburan.
Adapun perbuatan itu dimasukkan ke dalam kategori dosa besar yang nyata, hal itu sudah jelas dari hadits-hadits tersebut. Dan dapat dikiaskan dengan hal itu, segala sesuatu yang intinya pengagungan terhadap kuburan, seperti menyalakan lampu di atasnya dalam rangka mengagungkan kuburan, mencari berkah dari kuburan dan thawaf mengelilingi kuburan dalam rangka mengagungkan atau mencari berkahnya. Dan pengkiasan ini tidaklah jauh, lebih-lebih Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menegaskan dalam hadits tersebut, bahwa orang-orang yang memasang lampu di atas kuburan akan dilaknat oleh Allah.
Adapun menjadikan kuburan sebagai sesembahan (berhala), hal itu dilarang, berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
لاَ تَتَّخِذُوْا قَبْرِيْ وَثَنًا يُعْبَدُ بَعْدِيْ
“Jangan kamu menjadikan kuburku sebagai berhala (sesembahan) yang disembah setelah aku meninggal dunia.” [22]
Maksud hadits ini adalah, jangan kamu mengagungkan kuburku seperti penganut agama lain, mengagungkan sesembahan-sesembahan (berhala-berhala)nya dengan sujud atau yang lain.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami selanjutnya mengatakan, “Perbuatan-perbuatan haram yang paling besar dan sebab-sebab yang menyeret kepada kemusyrikan adalah shalat di atas kuburan, menjadikan kuburan sebagai masjid, dan membuat bangunan di atasnya. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hal itu hukumnya makruh, maka kata makruh ini harus diartikan lain, yaitu haram. Sebab tidak mungkin para ulama membolehkan sesuatu perbuatan di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pelakunya, dan berita tentang laknat itu diterima dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari generasi ke generasi.
Bangunan-bangunan di atas kuburan itu harus segera dihancurkan, begitu pula kubah-kubah yang ada di atasnya, karena bangunan-bangunan itu lebih berbahaya daripada masjid dhirar. Membuat bangunan itu merupakan tindakan durhaka (maksiat) kepada Rasulullah, karena beliau melarangnya, dan beliau memerintahkan untuk menghancurkan kuburan-kuburan dibangun menonjol dari dataran tanah. Sedangkan lampu-lampu yang dipasang di atas kuburan haruslah dihilangkan, dan tidak boleh mewakafkan lampu-lampu, atau nadzar memasang lampu-lampu untuk kepentingan tersebut. [23]
Sementara itu Imam Nawawi mengatakan “Tidak boleh melakukan thawaf mengelilingi makam Rasulullah. Tidak boleh pula menempelkan badan (perut dan punggung) pada dinding makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam . Pendapat ini diucapkan oleh Imam Abu Ubaidillah al-Hulaimi dan lain-lain. Mereka mengatakan bahwa makruh (tidak boleh) hukumnya mengusap kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menciuminya. Yang baik sesuai dengan tata krama, adalah berdiri tegak jauh dari kubur Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti halnya orang yang berada di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau masih hidup, berada agak jauh dari beliau.
Ini adalah pendapat yang benar, yang diucapkan oleh para ulama, dan mereka semua berpendapat sama. Dan seseorang hendaknya jangan terkecoh oleh pendapat dan perbuatan sementara orang-orang awam yang berlawanan dengan pendapat para ulama tadi, karena cara untuk mengikuti jejak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengamalkan suatu ajaran adalah hanya berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan pendapat para ulama. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang orang awam dan orang-orang bodoh di kalangan mereka, di mana perbuatan itu tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka hal itu tidak dapat dipertimbangkan.
Sementara orang barangkali terdetik dalam hatinya, bahwa mengusap dengan tangan itu lebih mengena untuk mendapatkan berkah, maka hal itu menunjukkan kebodohan dan kedunguan yang bersangkutan. Sebab berkah itu akan dapat diperoleh hanya dengan perbuatan yang sesuai dengan syari’at. Bagaimana mungkin kemurahan Allah dapat diperoleh melalui perbuatan yang bertentangan dengan ajaran yang benar?” [24]
Imam al-Baghawi mengatakan, “Makruh hukumnya memasang tenda (naungan) di atas kuburan. Karena Sayidina Umar radhiyallahu ‘anhu pernah melihat sebuah tenda di atas sebuah kuburan, kemudian beliau memerintahkan agar tenda itu dihilangkan. Kata beliau, “Biarlah amal mayat itu yang akan menaunginya”. [25]
Sementara dalam kitab al-Minhaj dan Syarahnya, karya Imam Ibnu Hajar, terdapat keterangan yang intinya, “Dimakruhkan menembok kuburan dan membuat bangunan di atasnya. Demikian pula menulis sesuatu di atas kuburan, karena ada larangan yang shahih terhadap ketiga perbuatan ini, baik tulisan itu berupa nama mayit yang dikubur maupun tulisan yang lain, dan baik tulisan itu di atas papan yang dipasang di atas kepala mayit maupun di tempat yang lain.
Memang, Imam al-Adzra’i pernah membahas tentang diharamkannya menulis ayat-ayat al-Qur’an di atas kuburan. Hal ini karena perbuatan itu dapat melecehkan al-Qur’an, di mana ayat-ayat itu akan diinjak-injak, dan terkena najis oleh nanah orang-orang mati, apabila terjadi pemakaman yang berulang-ulang. Begitu pula bila turun hujan. Imam al-Adzra’i juga mengkaji tentang dianjurkannya menulis nama mayit saja untuk sekedar diketahui sepanjang tahun, terutama kubur para nabi dan orang-orang shalih.
Beliau mengatakan, ‘Sekarang hal itu tidak diamalkan lagi. Karena para imam kaum muslimin dari timur sampai barat ditulis namanya di kubur-kubur mereka. Perbuatan ini diambil oleh orang-orang belakangan dari orang-orang dahulu. Dan hal itu dilarang secara umum dengan adanya larangan membangun di atas kuburan. Membangun di atas kuburan tentunya lebih besar dari sekendar menulis sesuatu di atas kuburan. Dan hal ini banyak terjadi di kuburan-kuburan yang mewakafkan fi sabilillah (musabalah), seperti terdapat, khususnya di Makkah, Madinah, Mesir dan lain-lain. Padahal mereka sudah tahu bahwa perbuatan itu dilarang. Demikian pula menulis sesuatu di atas kuburan.
Apabila anda tahu bahwa perbuatan itu sudah merupakan ijma’ fi’li (konsensus praktis para ulama) sehingga hal itu dapat menjadi hujjah (argumen, dalil) sebagaimana mereka katakan, maka kami menjawab, bahwa hal itu dilarang, meskipun banyak dilakukan orang. Sebab perbuatan itu tidak pernah dinyatakan sebagai hujjah, meskipun oleh para ulama yang berpendapat bahwa hal itu dilarang.
Sekiranya perbuatan itu dapat disebut sebagai ijma’ fi’li (konsensus praktis para ulama), maka hal itu dapat menjadi dalil dan dapat dipakai pada saat keadaan zaman itu baik, di mana amar ma’ruf dan nahi mungkar dapat dikerjakan. Dan ternyata sejak masa yang lama hal itu tidak berjalan.
Apabila ada orang membangun kuburan yang sama dengan yang sudah ada, dan tidak untuk keperluan seperti yang sudah disebutkan di muka, dan itu sudah jelas. Maka seperti apa yang difatwakan oleh sejumlah ulama, bahwa semua bangunan yang ada di tempat yang akan dipakai untuk mengubur mayat di Mesir, sampai kubah Imam kita Syafi’i yang dibangun oleh seorang raja Mesir, harus dihancurkan. Semua orang seharusnya merobohkan bangunan-bangunan seperti itu, selama tidak khawatir akan terjadi mafsadah (hal-hal yang tidak diinginkan).
Apabila khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka hal itu harus dilaporkan kepada imam (penguasa) agar ia menangani hal tersebut.” [26]
Seperti dituturkan dalam kitab Hasyiyah as Suyuthi ‘ala Sunan an-Nasa’i, Imam Baidhawi mengatakan, “Orang-orang Yahudi dan Nashrani sujud kepada kubur para nabi mereka. Mereka menghadap ke kubur-kubur itu seraya mengagungkannya. Mereka juga menjadikan kubur-kubur sebagai kiblat di mana mereka menghadap dalam shalat, do’a, dan lain-lain. Mereka juga menjadikan kubur-kubur itu sebagai berhala (sesembahan), maka Allah melaknat mereka dan melarang orang-orang Islam melakukan perbuatan seperti itu. Sumber kemusyrikan itu terjadi karena mengagungkan kubur dan selalu menghadap kepadanya.” [27]
Sementara itu Imam as-Suwaidi asy-Syafi’i mengatakan, “Kamu dapat melihat orang-orang meninggikan kuburan sangat tinggi, dan menuliskan ayat-ayat al-Qur’an di atasnya. Mereka membuat peti-peti dari kayu jati dan sebagainya untuk kuburan-kuburan itu. Di atasnya mereka kasih kain kelambu yang dihiasi dengan emas dan perak murni.
Mereka tidak puas dengan membangun kuburan seperti itu, dibikinnya jendela-jendela dari perak atau yang lain mengelilingi kuburan, mereka pasang pula lampu-lampu emas. Di atasnya mereka bikin kubah-kubah dari emas atau dari kaca yang diukir. Dibuatnya pintu-pintu yang dihiasi indah. Di pintu-pintu itu dipasang kunci-kunci dari perak atau dari yang lain agar tidak dicuri oleh pencuri.
Semua itu bertentangan dengan ajaran agama yang dibawa oleh para rasul, dan jelas menentang Allah dan Rasul-Nya. Sekiranya mereka itu mengikuti jejak Rasulullah, seyogianya mereka melihat apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabat, padahal mereka itu sebaik-baik sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Orang-orang itu hendaknya juga melihat makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bagaimana para sahabat memperlakukannya.” [28]
Imam Nawawi mengatakan, “Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menjadikan kuburan beliau dan kubur orang lain sebagai masjid, hal itu hanyalah khawatir terjadi sikap yang berlebih-lebihan dalam mengagungkan kuburan, sehingga akan terjadi hal-hal yang tidak diridhai oleh Allah (fitnah). Bahkan, bisa jadi hal itu dapat menyebabkan kekafiran, seperti yang pernah terjadi pada umat-umat terdahulu.
Ketika para sahabat dan para tabi’in memerlukan perluasan pembangunan Masjid Nabawi, di mana umat Islam bertambah banyak, sementara perluasan masjid kemudian menjadikan rumah-rumah para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi berada di dalam masjid, termasuk dengan sendi-sendi rumah Aisyah radhiyallahu ‘anha di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dimakamkan dan dua sahabat beliau, Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, maka para sahabat dan tabi’in membuat tembok tinggi yang mengitari kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengan demikian, kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu tidak kelihatan dari masjid. Karena bila tampak, hal itu dapat menyebabkan perbuatan yang dilarang.
Para shahabat dan tabi’in kemudian membuat tembok dari arah dua sudut di sebelah utara, dan dua tembok itu dibuat miring sehingga keduanya bertemu. Dengan demikian orang yang shalat tidak dapat menghadap kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” [29]
Dalam kitab al-Ba’its ‘ala Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits, hal. 103, terdapat keterangan sebagai berikut, “Perhatikanlah –semoga kamu dirahmati oleh Allah-, di mana saja kamu mendapatkan sebuah pohon yang selalu dikunjungi oleh orang-orang, mereka memuliakan pohon itu, mengharapkan kebebasan dan kesembuhan dari padanya, mereka juga memasang paku-paku untuk menggantungkan kain-kain sebagai bandulnya, maka tebanglah pohon-pohon itu.”
Kesalahpahaman dan Sanggahannya
Sementara orang yang senang membuat bangunan-bangunan di atas kubur, berpendapat bahwa membangun masjid di atas kubur itu boleh. Dalilnya adalah kisah Ash-habul Kahfi, di mana orang-orang itu membangun masjid di atas kubur Ash-habul Kahfi.
Imam al-Hafizh Ibnu Katsir menjawab kesalahpahaman ini dengan dua jawaban:
1. Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir dan musyrik. Oleh karena itu, hal itu tidak dapat dijadikan hujjah (dalil).
2. Sekiranya perbuatan itu dilakukan oleh orang-orang Islam, maka mereka itu bukanlah orang-orang terpuji dalam perbuatan tersebut. [30]
1. Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir dan musyrik. Oleh karena itu, hal itu tidak dapat dijadikan hujjah (dalil).
2. Sekiranya perbuatan itu dilakukan oleh orang-orang Islam, maka mereka itu bukanlah orang-orang terpuji dalam perbuatan tersebut. [30]
Catatan Kaki :
[1] Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lain-lain,di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menembok kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya.
Untuk mengetahui sikap Imam Syafi’i dan ulama lain tentang masalah ini, silahkan baca kitab-kitab, al-Muhadzdzab, 1/456; Raudhat ath-Thalibin, 1/652; al-Majmu’, V/266; as-Siraj al-Wahhaj, 1/114; an-Nawawi, Syarh Muslim, VII/307; dan al-‘Iqd ats-Tsamin, hal.186
Untuk mengetahui sikap Imam Syafi’i dan ulama lain tentang masalah ini, silahkan baca kitab-kitab, al-Muhadzdzab, 1/456; Raudhat ath-Thalibin, 1/652; al-Majmu’, V/266; as-Siraj al-Wahhaj, 1/114; an-Nawawi, Syarh Muslim, VII/307; dan al-‘Iqd ats-Tsamin, hal.186
[2] Untuk mengetahui sikap ulama mdzhab Syafi’i, lihat Raudhat ath-Thalibin, 1/652, Az-Zawajir, 1/195
[3] Untuk mengetahui sikap Imam Syafi’i dan ulama lain, lihat al-Muhadzdzab, 1/456, Raudhat ath-Thalibin 1/652, al-Majmu’ V/266, as-Siraj al-Wahhaj I/114, an-Nawawi, Syarh Muslim VII/307.
[4] Berdasarkan hadits riwayat Abu Daud, at-Tirmidzi dan lain-lain, dari Jabir, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang penembokan kuburan dan menulis sesuatu di atasnya. Untuk mengetahui sikap Imam Syafi’i dan ulama lain dalam masalah ini, lihat al-Umm 1/278, al-Muhadzdzab 1/451, Raudhat ath-Thalibin I/652, al-Majmu’ V/266, as-Siraj al Wahhab I/144, dan al-Iqd ats Tsamin hal.186.
[5] Berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Allah melaknat kaum wanita yang berziarah kubur, orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, dan orang-orang yang memasang lampu di atas kuburan.”
Untuk mengetahui sikap Imam Syafi’i dan ulama lain dalam masalah ini, silahkan baca, az-Zawajir I/194, Fath al-Majid hal.186
Untuk mengetahui sikap Imam Syafi’i dan ulama lain dalam masalah ini, silahkan baca, az-Zawajir I/194, Fath al-Majid hal.186
[6] Berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Laknat Allah semoga ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nashrani. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mengingatkan akan perbuatan yang mereka lakukan. Hadits ini diriwatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Ingatlah, orang-orang sebelum kamu telah menjadikan kuburan sebagai masjid. Ingat! Kamu jangan menjadikan kuburan sebagai masjid. Saya melarang kamu melakukan hal itu.” Hadits ini diriwatkan oleh Imam Muslim dan lain-lain.
Untuk mengetahui sikap Imam Syafi’i dan ulama lain dalam masalah ini, lihat kitab al-Umm 1/278, an-Nawawi, Syarh Muslim VII/38, az-Zawajir I/194.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Ingatlah, orang-orang sebelum kamu telah menjadikan kuburan sebagai masjid. Ingat! Kamu jangan menjadikan kuburan sebagai masjid. Saya melarang kamu melakukan hal itu.” Hadits ini diriwatkan oleh Imam Muslim dan lain-lain.
Untuk mengetahui sikap Imam Syafi’i dan ulama lain dalam masalah ini, lihat kitab al-Umm 1/278, an-Nawawi, Syarh Muslim VII/38, az-Zawajir I/194.
[7] Berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dan lain-lain di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda “Jangan kamu duduk di atas kuburan dan jangan kamu shalat di atasnya.” untuk mengetahui sikap Imam Syafi’i yang lain lihat al-Umm I/46, an-Nawawi, Syarh Muslim VII/38, dan az-Zawajir I/194.
[8] Dalil untuk masalah ini, lihat catatan kaki pada nomor-nomor yang telah lalu. Demikian juga sikap ulama madzhab Imam Syafi’i dalam masalah ini, lihat al-Majmu’, VIII/257.
[9] Allah berfirman:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf, mengitari rumah yang tua (Baitullah).” (Al-Hajj : 29)
Orang yang thawaf mengelilingi kuburan, pada hakekatnya ia menyamakan kuburan dengan Baitullah yang dithawafi oleh umat Islam. Untuk mengetetahui sikap ulama Syafi’iyah, lihat al-Majmu’, VIII/257, az-Zawajir I/194, dan Tathhir al-Jinan hal. 37
Orang yang thawaf mengelilingi kuburan, pada hakekatnya ia menyamakan kuburan dengan Baitullah yang dithawafi oleh umat Islam. Untuk mengetetahui sikap ulama Syafi’iyah, lihat al-Majmu’, VIII/257, az-Zawajir I/194, dan Tathhir al-Jinan hal. 37
[10] Berdasarkan riwayat Imam Muslim dan lain-lain, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah melarang penembokan kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya.”
Untuk mengetahui sikap ulama Syafi’iyah, lihat an-Nawawi. Syarh Muslim, VII/37
Untuk mengetahui sikap ulama Syafi’iyah, lihat an-Nawawi. Syarh Muslim, VII/37
[11] Seperti diketahui, Allah tidak mensyariatkan bagi kita untuk mencium tempat tertentu selain Hajar Aswad. Allah tidak mensyariatkan kepada kita untuk mengusap sesuatu selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani. Apa yang dilakukan oleh sebagian orang di kuburan, di mana mereka mengusap-usap atau mencium benda-benda tertentu di kuburan , adalah perbuatan yang berlebih-lebihan , dan hal itu dapat menyebabkan syirik dan bid’ah yang berat, karena hal itu berarti menyamakan antara tempat-tempat suci dengan kuburan. Dan itu adalah perbuatan orang-orang sesat, namun mereka mengira mendapatkan petunjuk dari Allah. Untuk mengetahui sikap ulama Syafi’iyah tentang masalah ini lihat al-Majmu’, VIII/257.
[12] Dalil-dalil tentang hal ini telah disebutkan dalam catatan kaki yang terdahulu. Sedangkan untuk mengetahui sikap ulama Syafi’iyah dalam masalah ini, silahkan baca al-Majmu’, V/267.
[13] Berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Siapa yang bersumpah dengan menyebut selain Allah, maka ia telah musyrik.” Lihat Tafsir Ibnu Katsir, I/101
[14] Berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yang menyanggah orang yang berkata seperti itu “Apakah kamu mau menjadikan diriku sebagai tandingan bagi Allah?”
Lihat Tafsir Ibnu Katsir I/01.
Lihat Tafsir Ibnu Katsir I/01.
[15] al-Umm, I/246. Tampaknya Imam Syafi’i tidak bermaksud dengan kata-kata “kuburan diratakan” itu diratakan dengan bumi, karena hal ini memang diperintahkan. Namun barangkali maksud beliau adalah menjadikan kuburan itu bertembok datar, atau yang lain di mana kuburan itu terlihat tinggi dari tanah. Wallahu ‘alam
[16] Al-Majmu’, V/266
[17] Ibid
[18] al-Muhadzdzab, I/456
[19] as-Siraj al-Wahhaj, I/114
[20] Shahih Bukhari, VII/747 hadits no.4443 dalam kitab al-Maghazi, bab aradh an-Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Shahih Muslim I/377 hadits no. 531 dalam kitab al-Masajid dan tempat-tempat shalat, bab Larangan Membangun di Atas Kuburan.
[21] Shahih Muslim, I/375-376 hadits no. 528 Kitab al-Masajid dan tempat-tempat shalat. Bab tentang Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan.
[22] Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dalam kitabnya al-Musnad, II/266, dari Abu Hurairah, Imam Malik, al-Muwaththa’, I/172 (mursal); Mushannaf Abdur Razzaq, III/464.
[23] az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair, I/195
[24] al-Majmu’, VIII/257-258
[25] al-Majmu’, V/266
[26] Seperti disebutkan di dalam kitab, al-‘Iqd ats-Tsamin, hal.186
[27] Hasyiyah Sunan an-Nasa’i, II/42
[28] al-‘Iqd ats-Tsamin, hal. 185
[29] Syarh Shahih Muslim, V/13-14
[30] Tafsir Ibnu Katsir, III/78